Maksud dari Undang-Undang dan Peraturan yang disebutkan di pasal IATF 16949 adalah semua ketentuan terkait produk, baik di negara di mana produk itu diproduksi dan negara tujuan pengiriman. Intinya lihat produk kita apa, lalu identifikasi peraturan yang terkait produk itu. Mendapatkannya peraturan/peraturannya bisa dari Customer, Pemerintah di Indonesia atau negara tujuan, untuk negara tujuan biasanya bisa dididapatkan dari Customer atau Group perusahaan kita. Misalkan saat ini produk yang berbahan plastik dan sejenisnya diminta kandungannya free-Phthalates, baik yang ada di Indonesia atau di negara tujuan (misalkan Jepang atau negara-negara di Eropa), atau ada juga yang mensyaratkan pembatasan jumlah kandungannya, misalkan pembatasan jumlah Pb (timbal) di produk timah solder atau polimer tidak boleh lebih dari sekian ppm.
Lalu apa yang perlu kita lakukan agar sesuai dengan peraturan/perundangan dan sistem IATF 16949? Beberapa tips dari kami:
- Review Kegiatan identifikasi Peraturan/perundangan saat penanganan new model/ new project/new part. Pastikan saja saat meeting new model/project/part ada regulasi baru atau update yang perlu direview? Buktinya dengan menyertakan pertanyaan ini saat meeting new model/project/part.
- Buatkan tim yang nantinya memfollow-up, baiknya ada pekerja yang memahami hukum juga. Nah tim ini yang meneruskan pekerjaan, mulai dari mendapatkan peraturan itu, membahas dampaknya di proses saat ini, kemudian mengkoordinir meeting sosialisasi dampak itu, plus sekalian mengkoordinasikan dengan tim Auditor perusahaan / atau auditor supplier, yang nantinya memastikan kesesuaian implementasi action plan itu.
- Bila ada dampak ke pemasok? Apalagi pemasok itu dari negara lain (import), ini akan lebih rumit, tetapi dibuatkan mekanismenya dan pastikan tim procurement juga terlibat, bisa juga ini akan merubah MoU dengan supplier kita.
- Buatkan alur bagaimana mereview peraturan/perundangan itu, mulai dari mendapatkan peraturan/perundangan, mereview dan menentukan action plan serta bagaimana memastikan bila peraturan itu direvisi? Bila ada sistem lain seperti Manajemen Lingkungan, K3 atau yang lainnya, baiknya mekanisme ini dibuatkan dalam satu aturan saja (satu prosedur/SOP/Intruksi Kerja), karena input dan outputnya bisa dianggap sama dan tentu tidak membuat personal lebih optimal jumlahnya. Buatkan saja tim gabungan Peraturan dan Perundangan ini terdiri dari: Tim New Model, Legal, Procurement, Produksi, QC dan Logistik, K3L. Atasannya tentu manajemen/ka Pabrik
Bagaimana pelaksanaan identifikasi peraturan dan perundangan di perusahaan anda?
Salam
www.improvementqhse.com
Contact us – 0813-8438-0326 for discussion