Maksud dari TEMPORARY CHANGE/ ALTERNATE METHOD ini sama dengan perubahan sementara. Alternate Change ini biasa dilakukan di pelaksanaan test/uji, adanya pemakaian error-proving di suatu proses. Misalkan, ada alat chek error-proving yang rusak, saat rusak dan agar produksi tetap berjalan maka untuk chek dilakukan secara manual. Setelah perbaikan alat Error-Proving itu sudah selesai diperbaiki dan kita pakai lagi, maka proses ALTERNATE CHANGE itu selesai.
SI di pasal ini 8.5.6.1.1 ini hanya menyebutkan tidak diharuskan ALTERNATE CHANGE ada di tiap proses utama.
Beberapa ketentuan yang diminta bila pelaksanaan ALTERNATE CHANGE:
- Mempunyai proses identifikasi dan review risiko, jadi ALTERNATE CHANGE disebutkan di FMEA dan dimasukkan juga di Control Plan
- Mempunyai tatacara khusus
- Perlu pelaksanaan approval sebelum pelaksanaan
- Saat pelaksanaan harus ada review berkala
- Produk yang dicek atau dihasilkan harus dibedakan dengan yang melalui proses normal
- Ada pencatatan kegiatan, kami sarankan ada data dan review hasil kegiatan spt Job set up, bukti approval, bukti chek alat pada saat pakai bukti chek berkala dll
untuk memahami CHANGE, silahkan membaca tulisan di website kami, silahkan klik link ini:
dan http://www.improvementqhse.com/jangan-main-main-dengan-perubahan-engineering-change-penanganan-perubahan/
salam
www.improvementqhse.com