Volvo EV

UPDATE CSR VOLVO 28 FEBRUARI 2025

Di Maret 2025 ini VOLVO meluncurkan update CSRnya. Wakaupun manufaktur VOLVO belum ada di INDONESIA, tetapi CSR ini bisa memperkaya referensi atau bahkan jadi masukan sistem IATF 16949 di perusahaan bapak/ibu. Berikut penekanan yang perlu diperhatikan dari UPDATE CSR VOLVO:

  • IMPLEMENTASI CSR akan direview melalui audit, minimal CSR mencakup : tidak ada pelanggaran perburuhan (budak) dan pemaksaan pekerjaan (Force Labour), menghormat hak anak -in line with the UN Convention on the Rights of the Child, patuh ke jam kerja dan Cuti, Non-Discrimination and Fair Treatment, Circular Economy, pengolahan limbah dan air
  • CONTINGENCY PLAN, ditambahkan dan ditekankan tarhadap Kebijakan dan Tata Kelola Keamanan Informasi dan selaras dengan tujuan bisnis dan didukung oleh manajemen senior, menciptakan budaya keamanan di seluruh organisasi, manajemen risiko terhadap keamanan informasi yang disesuaikan dengan konteks, sumber daya, dan tujuan spesifiknya dan Proses dan Rencana Respons Insiden: terhadap pengelolaan insiden keamanan secara efektif, meminimalkan dampak, dan mencegah insiden serupa di masa mendatang. Di Kontrol Akses pengaturan individu yang berwenang yang memiliki akses ke sistem informasi atau data tertentu  (misalnya, Petugas Keamanan Informasi) harus ditunjuk dan dikomunikasikan kepada Volvo Group. Volvo harus diberi tahu tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan dalam hal apa pun tidak lebih dari 3 hari kerja, sejak ditemukannya insiden siber atau pelanggaran data
  • PENYIMPANAN DATA
    • Dokumentasi PPAP: Durasi produksi dan aktivitas layanan ditambah 1 tahun (kecuali ditentukan lain oleh Volvo Group)
    • Catatan mutu: 3 tahun sejak tanggal produksi
    • Dokumen sistem mutu: 3 tahun sejak tanggal pembuatan
    • Catatan terkait keselamatan produk: Minimal 10 tahun setelah penghentian produksi atau akhir produksi.
    • Catatan kesesuaian komponen produksi: 10 tahun sejak tanggal pembuatan produk
  • CROSS FUNCTION ACTIVITIES SELAMA NEW MODEL, diatur harus dilakukan bekerja sama dengan Volvo Group, misalkan seperti:
    • Tinjauan Spesifikasi Teknis (RTS) – didokumentasikan dalam matriks RTS (SPQAM § 6.1)
    • Perjanjian Aplikasi Produk (PAA) – didokumentasikan dalam formulir PAA (SPQAM § 6.2)
    • Tinjauan Penanganan Suku Cadang (PHR) – dilakukan di pabrik penerima Volvo (SPQAM § 6.3)
    • Audit proses (SPQAM § 8.5)
  • CUSTOMER COMMUNICATION, menggunakan Digital Shape Model and references to related technical information
  • ANALISA KEMAMPUAN KARAKTERISTIK, Volvo menekankan saat:
    • Untuk Karalteristik kritikal (KK) Cpk≥1.67 dan proses normal, bisa dilakukan sampling chek dan analisa Ppk perenam bulan
    • Untuk Karakter Significant (KS) Cpk ≥1.33 /1.67 dan proses normal, bisa dilakukan control dengan control chart dan data disimpan dan tersedia bila diminta
    • Proses tidak stabil dan capability tidak tercapai. untuk KK harus dilakukan control secara elektronik atau error proving/pokeyoke. Dan harus ada approval dari Volvo untuk rencana perbaikan controlnya
    • Proses tidak stabil dan capability tidak tercapai. untuk KK harus 100% chek dan harus ada approval dari Volvo untuk rencana perbaikan control
  • SPECIAL CHARACTERISTICS, menggunakan pedoman khusus dengan STD 105-0007 sementara standar STD 105-0004 mendefinisikan pedoman untuk penilaian karakteristik (SPQAM Karakteristik khusus dan target kinerja terkait adalah:
  • PART PROTOTIPE YANG BERBEDA DENGAN PART MASSPROD, Persyaratan kontrol untuk masing-masing level komponen ditentukan.  
  • PRODUCT APPROVAL PROCESS, meminta ketentuan:
    • mengikuti standar industri yang diperlukan, .
    • adanya persyaratan perangkat lunak.
    • penerapan persyaratan oleh sub-pemasok.
    • memperjelas aktivitas dan waktu yang diperlukan IMDS.
  • CONTROL PLAN, memperjelas waktu dan karakteristik rencana pre-launch dan safe launch. Pengiriman produk yang telah melalui proses kontrol tambahan harus menampilkan pemberitahuan yang jelas pada setiap unit pengiriman (box, paket, atau selip). Control Plan Safe Launch harus dikembangkan dan diterapkan selama produksi awal hingga semua kriteria terpenuhi. Kedua rencana Kontrol harus disetujui dengan SQE (perwakilan VOLVO)
  • TRACEABILITY, Untuk komponen Safety Part, Traceability yang efektif memastikan produk yang dikirim dapat ditrace dari produk-jadi dalam aplikasi pelanggan kembali ke lot, subkomponen, komponen, blanko dan bahan baku tertentu. Selain ketertelusuran komponen/bahan, sistem harus mampu menyediakan riwayat produksi lot atau nomor seri.Jika produk dikontrol dalam lot atau batch, analisis risiko terdokumentasi yang terkait dengan tingkat keparahan ketidaksesuaian dan kemungkinan terjadinya kendala produk harus dilakukan dan digunakan dalam menetapkan ukuran lot sehingga dapat meminimalkan dampak dari produk recall
  • CHANGE, ada permintaan change Permohonan perubahanharus diajukan setidaknya 26 minggu sebelum produksi
  • LAYOUT INSPECTION AND FUNCTIONAL TESTING, adanya ketentuan tahunan untuk melakukan LAYOUT INSPECTION. Verifikasi atas kepatuhan terhadap spesifikasi, termasuk dimensi, bahan, keandalan, persyaratan peraturan dan lingkungan harus dilakukan pada komponen yang dipasok.
  • STATUTORY AND REGULATORY CONFORMITY , adanya ketentuan Cpk untuk setiap karakteristik produksi (COP) dan diminta tindakan bila proses tidak berada dalam kendali statistik. Untuk dalam kendali atau proses normal bisa melakukan analisa Ppk berkala 6 bulanan atau 3 tahunan dan melakukan kontrol secara continue, dan bila proses belum bisa dikendalikan maka harus gunakan proses chek 100% dengan mesin dan diminta action untuk kestabilan dan kemampuan proses.
  • KEPUASAN PELANGGAN. Jika terjadi tren kinerja negatif atau ketidaknormalan yang signifikan, proses untuk mengontrol Pemasok Berkinerja Rendah (LPS) diberlakukan. Mitra pemasok harus memberi tahu Badan Sertifikasi terkait sebagai bagian dari informasi perencanaan audit.
  • PROBLEM SOLVING, menggunakan konsep 8D dan ada penentun waktu dalam pelaksanaan problem solving:
    • Segera: Mengakui penerimaan Laporan Inspeksi (IR) dan memulai aktivitas pengendalian.
    • 24 Jam: Memulai aktivitas pengendalian untuk menyertakan penyortiran secara internal, dalam perjalanan, dan di fasilitas Volvo Group
    • 48 Jam: Pengendalian selesai, dan tindakan perbaikan jangka pendek diterapkan sepenuhnya.
    • 10 hari kerja: Analisis penyebab selesai untuk kejadian dan nondeteksi, tindakan perbaikan permanen ditetapkan dan diterapkan.
    • 20 hari kerja: Efektivitas tindakan perbaikan permanen diperiksa, dan masalah yang kembali timbul bisa dicegah

Semoga dapat memperkaya referensi sistem di pabrik kita

www.improvementqhse.com