Untuk pasal lingkungan di IATF 16949, ada penambahan pasal 7.1.4 dan 7.1.4.1. Pasal 7.1.4 menekankan sistem K3 di perusahaan, disebutkan dengan adanya sertifikasi ISO 45001:2018, perusahaan sudah sesuai terhadap aspek Keselamatan pekerja. Dan di pasal 7.1.4.1 ditambahkan mengenai perhatian perusahaan terhadap kebersihan dan perbaikan bangunan pabrik yang harus mempertimbangkan kesesuaian terhadap produk dan proses. Jadi perhatian keselamatan pekerja dan bangunan menjadi sorotan pasal di atas. Keselamatan dilihat dari implementasi K3 sedangkan kondisi bangunan di pabrik bisa dilihat dari implementasi 5S.
Dalam konsep mewujudkan kerja aman dapat dimudah dipahami bahwa 5S merupakan bagian dari sistem K3. Salah satu tujuan K3 di tempat kerja adalah tidak adanya incident di tempat kerja. Dalam teori penyebab Incident (Frank Bird dan Henirich), proses awal terjadinya incident disebabkan adanya tindakan dan kondisi tidak aman.
Kondisi dan tindakan yang tidak aman ini dalam kejadiannya saling terkait, berikut beberapa contoh:
- Kondisi gudang yang tidak mempunyai layout (kondisi tidak aman) maka barang besar dan kecil dicampur, karena kondisi ini pekerja gudang mengambil barang yang berat tanpa handlift (tindakan tidak aman)
- Karena tidak ada tempat parkir khusus Forklift (kondisi tidak aman), maka forklift sering di parkir di area menanjak / turun (tindakan tidak aman)
- Karena dibiarkan cover penutup putaran tidak diganti (kondisi tidak aman), maka tutup diganti dengan kertas karton dan kondisinya hanya melindungi dari debu dari mesin saja (tindakan tidak aman), padahal putaran mesin sangat berbahaya
Kondisi bisa menyebabkan tindakan yang tidak aman, atau bisa juga walaupun kondisi sudah diatur dengan baik, tetap melanggar, ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman pekerja. Nah bila pengawasan terhadap kedua aspek ini lemah dan dibiarkan dan berlangsung lama, maka incident PASTI terjadi. Bila incident terjadi pasti akan ada kerugian, ya bisa timbulnya produk rusak atau gagalnya perusahaan memenuhi pengiriman (stop line).
Jadi dari konsep teori Kecelakaan dari Frank Bird dan Henirich, maka:
- lakukanlah 5R dengan benar dengan memastikan kondisi tidak aman tidak menyebabkan tindakan tidak aman sehingga ancaman keselamatan ke pekerja dan kerusakan prroduk dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Ingat 5R bukan hanya kondisi tetapi penekanannya adalah kebiasaan/sifat pekerja. Dengan kebiasaan 5R yang baik maka tentu kondisi aman akan dihasilkan.
- Membentuk juga kepedulian pengawas lapangan, buat mereka memahami konsekuensi kondisi dan tindakan tidak aman bagi produk dan pekerja. Bisa saja caraya dengan memberikan training mengenai kondisi dan tindakan tidak aman secara khusus di area mereka sendiri, lalu ikat dalam job des yang spesifik dan kemudian aspek keselamatan menjadi penilaian tahunan dengan melihat frekuensi dan keseriusan dampak incident
- Membentuk kepedulian manajemen terhadap kondisi pabrik, baik kondisi bangunan dan sarana. Berani untuk melapor dengan memberikan informasi potensial kerugian kepada manajemen. Kadang manajemen tidak peduli bukan karena sifat mereka tetapi karena informasi akibat dan aspek keselamatan yang tidak disosialisasikan. Bahkan di elemen di PP 50 2012 di minta untuk memberikan training / sosialisasi kepada manajemen (lihat bab 12)
Bagaimana penerapan K3 dan 5S di tempat anda?
Salam K3 dan 5S