Artikel ini menjelaskan terkait perubahan ketentuan perusahaan yang bisa disertifikasi IATF 16949., kami pernah juga memberikan link tulisan yang hampir sama terkait part after market yang manufaktur(pabrik)nya bisa disertifikasi IATF 16949, baca di link https://www.improvementqhse.com/part-after-market-kini-masuk-ruang-lingkup-sistem-iatf-16949/.
Sebelumnya diatur bahwa sertifikasi IATF 16949 tidak bisa diberikan ke pabrik yang memproduksi part after market. Maksud dari Spare Part After Market adalah suku cadang pengganti yang tidak dibeli atau dikeluarkan oleh OEM, tetapi ketentuan ini tidak berlakukan lagi. Perusahaan/pabrik yang melakukan produksi, servis suku cadang /pengganti, dan/atau spare part yang dipasang secara mekanis atau dirakit secara elektrik ke kendaraan diproduksi dan yang dipasok ke pelanggan otomotif saat ini bisa disertifikasi IATF 16949
PART YANG HARUS ADA DI KENDARAAN TETAPI TIDAK MEMENUHI KETENTUAN IATF 16949
Definisi “Customer-specified production parts” ” adalah sebagai part yang merupakan bagian integral dari kendaraan. Tetapi ada part yang harus ada di dalam kendaraan karena regulasi dari pemerintah dan yang lainnya) tetapi tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan IATF 16949, seperti 6 part di bawah ini:
- alat pemadam kebakaran
- dongkrak mobil
- alas lantai
- buku panduan pemilik
- segitiga peringatan
- rompi reflektif, ini di beberapa negara dipersyaratkan ada di kendaraan
jadi karena tidak memenuhi Customer-specified production parts, maka pabrik yang memproduksi part-part di atas tidak bisa disertifikasi IATF 16969.
Jadi manufaktur part after market bisa pabriknya disertifikasi IATF 16949 tetapi tidak termasuk 6 jenis part di atas.
Salam IATF 16949