ERROR PROVING /POKAYOKE diatur di pasal IATF 16949 pasal 10.2.4, ERROR PROVING digunakan untuk menjamin kalau kesalahan bisa terdeteksi, Kemudian kesalahan ini tentu dicari penyebab dan kemudian diperbaiki sebelum menjadi defect (NG). Error Proving sifatnya bisa mencegah dan mendeteksi. Intinya perlu diusahakan ERROR PROVING sehingga dipastikan tidak ada barang Defect terkirim. Strategi ERROR PROVING bisa dilakukan di hal-hal yang kritikal, misalkan saat release Komposisi Material yang akan diproduksi , kontrol jenis dan jumlah atau ukuran material, parameter proses atau sampai pemberian label.
Ada beberapa ketentuan yang harus ada atau dipastikan pada ERROR PROVING yang kita pakai, al:
- ERROR PROVING disebutkan di Control Plan dan baiknya list atau ditandai sehingga kita paham ERROR PROVING apa saja yang ada di tiap proses manufakturing
- ERROR PROVING Harus ditest/dichek di tiap awal shift atau sesuai control plan
- Kalau ada master untuk verifikasi ERROR PROVING, maka master itu harus disimpan di area di mana ERROR PROVING digunakan
- Kalau ERROR PROVING tidak berfungsi maka Control Plan perlu menjelaskan reaction plannya
- Kalau pun ERROR PROVING di Bypass harus mempertimbangkan aspek keselamatan, dampak yang ditimbulkan dan nilai RPNnya. Bila severity 9 dan 10 maka tidak boleh diby pass kecuali ada alternate Methodnya
- Ketika ada problem di sistem produksi, baiknya Problem Solving Tindakannya dengan ERROR PROVING. Untuk memahami mengenai Problem Solvin dapat juga dibaca di link ini: https://www.improvementqhse.com/problem-solving-di-iatf-16949/
Salam ERROR PROVING