Mengenai konsep perubahan lihat tulisan kami di http://www.improvementqhse.com/engineering-change-penanganan-perubahan/
Mengenai change /perubahan yang dimaksud IATF 16949 adalah perubahan pada banyak aspek, di metoda, peralatan, proses dan produk, intinya ketentuan IATF 16949 meminta perusahaan memastikan perubahan dilakukan sesuai. Berikut pasal-pasal di IATF 16949 yang membahas mengenai Perubahan/Change:
- ada aspek safety produk (Pasal 4.1.1.2) disebutkan perubahan produk atau proses harus disetujui sebelum implementasi, termasuk pelaksanaan mengevaluasi dampaknya baik di proses atau produk.
- Pada Pasal Peralatan (7.1.3.1) disebutkan penilaian kelayakan manufaktur harus mencakup perencanaan kapasitas, dan efektivitas proses harus dijaga termasuk evaluasi ulang berkala terhadap risiko, saat perubahan yang dilakukan selama approval proses.
- Pada Kalibrasi dan Verifikasi (pasal 7.1.5.1.2) disebutkan harus dipastikan bagaimana tindakan ketika ada perubahan yang berdampak pada sistem pengukuran
- Pada Eng Spec (IATF 16949 pasal 7.5.3.2.2) Ketika perubahan standar sertifikasi mesin menghasilkan perubahan desain produk, perusahaan harus menyimpan catatan tanggal di mana setiap perubahan diterapkan dalam produksi. Penerapan harus termasuk dokumen yang diperbarui, dimana meninjauan harus diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan perubahan standar / spesifikasi.
- Kelayakan produksi (IATF 16949 pasal 8.2.3.1.3) perubahan harus melakukan analisis kelayakan ini untuk setiap teknologi manufaktur atau produk baru atau perubahan pada desain produk.
- Perubahan Desain Produk (IATF 16949 pasal 8.3.6.1) Design and development changes dimana Organisasi harus mengevaluasi semua perubahan desain setelah persetujuan produk awal, termasuk yang diusulkan oleh perusahaan atau pemasok. Perubahan harus divalidasi terhadap persyaratan pelanggan dan disetujui secara internal sebelum implementasi produksi.
- Seleksi supplier harus memperhatikan juga bagaimana proses perubahan manajemen dilakukan di supplier (IATF 16949 pasal 8.4.1.2)
- Control plan (IATF 16949 pasal 8.5.1.1) control plan dirubah ketika ada perubahan yang mempengaruhi produk dan proses produksi·
- Verification of job sef-ups (IATF 16949 pasal 8.5.1.3) dilakukan ketika ada pergantian material, atau perubahan metoda·
- Management tooling (IATF 16949 pasal 8.5.1.6) meminta adanya rencana perubahan untuk perishable tool dan perubahan tool produksi akibat adanya perubahan produk·
- Kontrol perubahan (IATF 16949 pasal 8.5.6.1), perusahaan harus memiliki proses terdokumentasi untuk mengendalikan dan tindakan terhadap perubahan yang berdampak pada produk. Efek dari setiap perubahan, termasuk perubahan yang disebabkan oleh organisasi, pelanggan,atau pemasok mana pun, harus dinilai/dievaluasi.
- Perubahan Proses Sementara (IATF 16949 pasal 8.5.6.1.1), perusahaan harus mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memelihara daftar kendali proses, termasuk inspeksi, mengukur, menguji, dan perangkat anti-kesalahan, yang mencakup kontrol proses utama dan yang disetujui sebagai metode cadangan atau alternatif.
- Input manajemen review (IATF 16949 pasal 9.3.2.1) penilaian kelayakan manufaktur yang dibuat untuk perubahan operasi yang ada dan untuk fasilitas baru atau produk baru·
- Di Elemen control Plan ada istilah level perubahan (engineering change level) yang termasuk kategori general data.
Bagaimana point-point perubahan itu di atur di perusahaan kita?
Salam www.improvementqhse.com