Sering didapat pernyataan selama memberikan konsultasi atau trainng mengenai kalibrasi alat dan MSA yang tidak tepat, seperti:
- KALAU ALAT-BARU TIDAK PERLU DIKALIBRASI/TERA LAGI, karena sudah dikalibrasi dari pihak pembuatnya dan sertifikatnya diterima bersamaan dengan alat yang kita beli. Kalau sudah satu tahun atau lewat masa kalibrasi, kita tinggal beli lagi alat yang baru. Kan mahal kalau ada dua biaya : biaya beli dan biaya kalibrasi, untuk beberapa alat ada harga kalibrasi lebih mahal daripada harga alatnya.
- MASA KALIBRASI/TERA DILAKUKAN SETIAP TAHUN, tanpa ada referensi dan acuan. Bagaimana kalau alatnya mahal seperti CMM dan dipakai jarang? Padahal Sekali kalibrasi CMM biayanya puluhan juta rupiah. Seharusnya ada referensi, salah satu studi masa kalibrasi adalah uji MSA STABILITY. UJI stability alat melihat kondisi penyimpangan alat terhadap waktu, jadi uji ini memberikan informasi kapan alat menyimpang (tidak stabil), nah acuan tidak stabil ini menjadi batas kapan dilakukannya kalibrasi. Untuk beberapa permintaaan pelanggan (CSR), ada juga yang mengatur masa kalibrasi, coba lihat artikel kami mengenai CSR di http://www.improvementqhse.com/customer-requirement-cr-dan-customer-specific-requiement-csr/
- ALAT UKUR TIDAK DILAKUKAN VERIFIKASI, HANYA KALIBRASI/TERA SAJA. Dianggap bila hasil kalibrasi/tera bagus maka bisa dipakai sampai setahun kedepan. Bagaimana kalau alatnya rusak setelah dikalibrasi dan alat itu merupakan alat ukur untuk presision part / safety part?
- KALIBRASI INTERNAL DILAKUKAN TETAPI MASTER/KALIBRATORNYA TIDAK SESUAI DENGAN ALAT UKURNYA. Inti kalibrasi adalah mengevaluasi nilai kebenaran konvensional suatu terhadap standard ukur yang mampu telusur (traceable) ke standard nasional dan atau international. Jadi perlu master acuan yang lebih presisi dan traceable ke standar nasional dan atau internasional.
- TIDAK TERSEDIA REFERENSI DAN PROSEDUR KALIBRASI INTERNAL. Harus dipahami bahwa cara pelaksanaan kalibrasi akan mempengaruhi hasil, apakah referensinya? JIS, ASTM dll
- KOK DIKALIBRASI BUKAN DITERA? Untuk alat-alat yang mengukur produk yang nantinya dijual dan sifat alat ukur itu untuk melindungi konsumen, tidak ditera tetapi dikalibrasi. Misalkan timbangan bahan kimia yang dihasilkan dipabrik, timbangan gula, timbangan beras, literan pom bensin dll. Tera sifatnya melindungi konsumen dan mempunyai acuan aturan UU No.2 1981, sedangkan kalibrasi sifatnya adalah mampu telusur dengan acuan aturan ISO/IEC 17025
- SERTIFIKAT KALIBRASI TIDAK DIEVALUASI, padahal alat yang menyimpang bisa dikalibrasi dan pemberi justifikasi alat yang sudah dikalibrasi adalah yang mempunyai alat tersebut. Kesimpulan hasil kalibrasi harus dievaluasi berdasarkan di proses mana alat digunakan. Misalkan: penyimpangan jangka sorong sampai 0,2 mm biasanya masih bisa ditoleransi pada pekerjaan manufaktur yang membuat furniture. Tetapi untuk manufaktur yang membuat safety part otomotif jangka sorong maksimal menyimpang tidak boleh lebih dari 0,01 mm. Atau pada hasil kalibrasi alat pengukuran intensitas warna, hasil kalibrasi akan menginformasikan penyimpangannya, jadi alat tetap dipakai tetapi hasil akhir yang dicatat harus disesuaikan dengan penyimpangan yang disertifikat kalibrasi.
- DATA DINYATAKAN OK ATAU DIPERCAYA BILA SUDAH DIKALBRASI. Ya kebanyakan hanya memahami kalibrasi/tera saja, padahal hasil akhir kalibrasi bisa ditentukan dengan faktor MSA nya. MSA adalah memastikan cara ukur dan faktor alat sudah bisa dipercaya. Kalibrasi bisa dikatakan salah satu bagian dari studi MSA. Intinya jangan percaya cheksheet (terutama untuk pengukuran yang memerlukan kepresisian) tanpa ada bukti MSA
Pola pembedaan kalibrasi dan tera serta pelaksanaan MSA saya buatkan dalam bentuk flowchart seperti di bawah ini
Tabel berikut menjelaskan perbedaan mengenai KALIBRASI, TERA dan MSA
No | Aspek | KALIBRASI | TERA | MSA |
1 | Tujuan | Jaminan mutu atau kesesuaian dan mampu telusur | Kesesuaian dan pemastian danya transaksi perdagangan yang adil (Legal) dan kelayakan pengukuran standar (ilimah) dan kelayakan fungsi instrumen ukur di industri dan pengujian (industri) | Kesesuai cara memberikan nilai pengukuran dan bias alat |
2 | Yang Dipelajari | Alat Ukur | Alat Ukur | Alat Ukur dan Cara Ukur |
3 | Sifat Data | Veriable | Variable | Variable dan Atribute |
4 | Aturan | ISO 17025 | UU No.2 1981 | IATF 16949, ISO 9001, CSR |
5 | Sifat Pelaksanaan | Tidak Wajib (wajib bila perusahaan terikat oleh standar atau ketentuan yang sengaja diikuti) | Wajib | Tidak Wajib (wajib bila perusahaan terikat oleh standar atau ketentuan yang sengaja diikuti) |
6 | Organisasi | External Lab yang tersertifikasi | Depertemen Perdagangan (Meterologi) | Internal perusahaan |
7 | Personal Pelaksana | Sudah ditraining | Disumpah | Sudah ditraining |
8 | Jenis Alat ukur | Semua alat ukur | Semua Alat Ukur | Semua Alat Ukur |
9 | Bukti Pelaksanaan | Sertifikat dari Lab dan Label | Tanda Tera dan Sertifikat | Record Studi |
10 | Satuan | Tidak diatur | Standar Indonesia (SI) | Tidak ada |
11 | Waktu pelaksanaan | Tergantung sifat alat, pemakaian dan studi | Diatur UU No.2 1981
|
Ketika ada perubahan sistem pengukuran atau alat baru |
Bila anda tertarik dan ingin berdiskusi mengenai Kalibrasi atau MSA, silahkan hubungi kami di 08777-178-1334 atau email di binapuraconsulting@gmail,com (atau ingin melakukan training internal)
Salam Pengukuran , Kalibtrasi dan MSA
www.improvementqhse.com