Penyakit Terkait Kerja (PTK) adalah semua penyakit yang timbul akibat pekerja terpajan terhadap bahan atau kondisi yang membahayakan dalam proses pekerjaan, di mana lingkungan kerja dan kondisi kerja menjadi salah satu faktor utama dari banyak faktor penyebab yang lain (Komisi Bersama ILO/WHO dalam Kesehatan Kerja Tahun 1989). Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang merupakan terjemahan dari Occupational Diseases (OD) dan PTK masih dipisah ILO pada tahun 1983. Pada tahun 1987 Komisi Bersama ILO/WHO dalam Kesehatan Kerja mengeluarkan gagasan bahwa PTK dapat digunakan untuk PAK (PAK telah terlebih dulu diakui dan penyebabnya dianggap tunggal) dan untuk gangguan kesehatan di mana lingkungan kerja dan proses kerja merupakan salah satu faktor penyebab yang bermakna (penyebab PTK dianggap multifaktor). Gagasan ini diadopsi pada tahun 1989. Dengan demikian, ruang lingkup PTK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan kerja, proses kerja dan lingkungan kerja dan merupakan penyakit artificial (man made disease).
PTK dapat terjadi melalui 4 cara, yaitu:
- Pekerjaan langsung menyebabkan penyakit, misalnya keracunan timah hitam yang terjadi pada pekerja di pabrik aki, atau asbestosis akibat pekerja terpajan debu yang mengandung asbestos di tempat kerja. Ini yang dikenal sebagai PAK.
- Pekerjaan mencetuskan terjadinya penyakit, misalnya asma akibat kerja. Seperti diketahui bahwa asma memiliki penyebab dengan latar belakang genetik, gas dan uap yang bersifat iritan/sensitizer (seperti formaldehid dan isosianat) di tempat kerja dapat berperan sebagai faktor penyebab dan/atau pencetus bagi timbulnya asma akibat kerja.
- Pekerjaan memperberat penyakit yang sudah ada, misalnya hipertensi seorang pilot dapat diperberat oleh pekerjaannya, atau pekerja pabrik roti yang sedang dalam serangan asma ia masuk ke dalam gudang tepung terigu maka pernapasannya akan menjadi lebih sesak.
- Pekerjaan mempermudah terjadinya penyakit (karena kemudahan akses), misalnya alkoholisme yang terjadi pada karyawan bar, atau petugas anestesi rumah sakit yang bunuh diri karena mudah mendapatkan alat bunuh diri yang ‘nyaman’.
Di Indonesia, sebenarnya dikenal PAK dan PTK, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada hanya penderita PAK (disebut sebagai Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja atau Penyakit Akibat Hubungan Kerja) yang perlu dilaporkan, dan akan mendapatkan kompensasi bila terbukti mengalami cacat.
Keilmuan
Ontologi atau objek empirik yang menjadi fokus kajian adalah penyakit (akut maupun kronik) atau cedera yang ditimbulkan oleh faktor risiko kesehatan dan keselamatan okupasi dari komponen lingkungan kerja, pekerjaan dan organisasi. Faktor risiko yang berperan dapat dalam bentuk fisik, kimia, biologi, ergonomi dan atau psikososial.
Epistemologi atau metode pokok yang difungsikan adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja untuk mendapatkan data awal sebagai pembanding, pemeriksaan kesehatan berkala sesuai prinsip surveilans kesehatan kerja, melakukan diagnosis dini PAK/PTK bila terdapat gangguan kesehatan atau perubahan yang bermakna dibandingkan dengan data awal dan didukung dengan jenis dan dosis pajanan faktor risiko yang menggayut dan adekuat, melakukan pengobatan segera, rehabilitasi dan menghitung kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksiologi atau manfaatnya adalah pencegahan memburuknya/bertambah parahnya PAK/PTK, pembatasan cacat dan penurunan mortalitas PAK/PTK.
Profesi
Walaupun diagnosis dan terapi PAK/PTK merupakan bagian dari ilmu kedokteran kerja dan selayaknya dilaksanakan oleh dokter, namun upaya proteksi, pencegahan dan promosi perilaku bekerja sehat terhadap pekerja, agar pekerja tidak terkena PAK/PTK adalah bagian penting dari tanggung jawab profesi Kesehatan Kerja. Profesi Kesehatan Kerja yang terlibat langsung atau tidak langsung adalah mereka dengan berbagai jenis latar belakang, antara lain:
- Untuk diagnosis dini, terapi segera, rehabilitasi dan kompensasi
- Dokter Kesehatan Kerja dan dokter dengan pelatihan Dasar Kesehatan Kerja 10 minggu sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam melakukan diagnosis dan terapi
- Perawat dengan pelatihan Dasar Kesehatan Kerja 10 minggu (membantu dokter dalam mencatat riwayat pekerjaan/tugas dan riwayat pajanan, data surveilans efek kesehatan akibat pajanan faktor risiko, terapi dan rehabilitasi pekerja yang menderita PAK/PTK)
- Dokter Spesialis Okupasi dan Dokter Kesehatan Kerja (pendidikan strata II) sebagai konsulen, employment medical advisor dan peneliti/pengembang ilmu
- Dokter Pemeriksa (versi Depnaker) bila terjadi dispute dalam penetapan cacat dan kompensasi PAK/PTK
- Untuk proteksi dan pencegahan terjadinya PAK/PTK
Higyenist Industri, Ergonomis Industri dan Psikolog Industri, dalam melakukan health risk assessment (termasuk surveilans risiko kesehatan) dan health risk management sesuai bidang masing-masing
- Untuk promosi perilaku bekerja yang sehat
Tim yang terdiri dari dokter dan perawat (fasilitator), personalia (motivator), wakil dari manajemen (penentu kebijakan), wakil dari serikat pekerja (peers educator), dan trainers yang terlatih (eksekutor)
Salam