Pengertian Dasar Keselamatan Kerja
Berdasarkan suku katanya, kata ‘keselamatan’ atau ‘selamat’ berasal dari bahasa Inggris yaitu ‘safety’ yang berarti bebas dari celaka (accident). Sedangkan kata ‘kerja’ atau ‘pekerjaan’ berasal dari kata ‘work/occupation’ yang berarti kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan suatu hasil. Dari pemilahan suku kata tersebut dapat disimpulkan bahwa keselamatan kerja adalah suatu ilmu yang mempelajari cara/ metode yang dapat menjamin agar para pekerja terbebas dari kecelakaan ketika melakukan pekerjaan.
Pengertian dasar ini tidak jauh berbeda esensinya dengan definisi dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di Amerika Serikat yang menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah disiplin ilmu terapan yang bertujuan menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system).
Mengapa Kita Memerlukan Keselamatan Kerja?
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa kita memerlukan keselamatan kerja (safety), pertama yaitu safety merupakan salah satu hak azasi manusia (HAM). Alasan ini merupakan alasan yang bersifat universal, karena semua orang memerlukan keselamatan dalam menjalankan segala aktifitasnya termasuk pekerjaan.
Alasan kedua mengapa kita memerlukan safety adalah agar pelaksanaan HAM seperti diuraikan diatas tidak saling bertabrakan (distorsi), maka diperlukan pengaturan-pengaturan dalam bentuk aturan hukum baik ditingkat internasional, nasional maupun lokal dan perusahaan.
Pertimbangan ketiga adalah faktor ‘cost’ atau efisiensi yang dapat menjamin terjadinya keseimbangan antara pelaksanaan HAM dan keberlangsungan produksi di perusahaan sehingga tujuan pekerjaan yang berorientasikan hasil tetap berjalan. Faktor HAM, peraturan dan efisiensi inilah yang menjadi alasan utama kita memerlukan safety.
Kapan Dan Dimana Kita Memerlukan Keselamatan Kerja?
Keselamatan kerja diperlukan ketika seseorang melihat adanya ancaman bahaya (hazard) celaka dan bahaya kesehatan pada pekerjaan ataupun di tempat kerjanya.
Bagaimana Kita Mempelajari Keselamatan Kerja?
Keselamatan kerja dapat difahami pertama kali dengan mengetahui apa yang menjadi ‘point of concern’-nya, yaitu bahaya (hazard) yang dapat menyebabkan terjadinya ‘accident’ . Dengan memahami bahaya ini diharapkan kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja sehingga tujuan safety untuk terbebas dari celaka dan gangguan kesehatan dapat tercapai.
salam
www.improvementqhse.com